Wali Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah Keluarkan Surat Edaran, Diskotik Dilarang Buka Selama Bulan Ramadhan

23 Maret 2023, 01:25 WIB
Ilustrasi Diskotik dan Tempat Hiburan Malam THM di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah harus tutup /instagram/@centrestage_lampung/

PORTAL KALTENG - Walu Kota Palangkaraya Fairid Naparin mengeluarkan surat edaran yang mengatur seterhadap beberapa hal.

Surat edaran nomor 556.3/809/BPKKO-Par/III/2023 dari Wali Kota Palangkaraya ini berisi sejumlah aturan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Aruran dari Fairid Naparin ini berisi tentang penutupan dan pembatasan terhadap beberapa hal yaitu:

Baca Juga: Fakta Menarik yang Membuat Arsenal Layak Jadi Calon Juara Liga Inggris Musim Ini

1. Agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masingmasing.

2. Menutup semua kegiatan tempat-tempat hiburan seperti diskotik/klub malam , cafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya pada: 

Satu hari di hari pertama Ramadhan dan tiga hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Fakta Menarik yang Membuat Arsenal Layak Jadi Calon Juara Liga Inggris Musim Ini

3. Selama Ramadhan Diskotik dan hiburan malam tidak diperkenankan buka.

4. Karoke, cafe, biliar dan sejenisnya selama bulan Ramadhan tidak menjual minuman beralkohol boleh buka hingga pukul 23.00 WIB.

5. Karoke, cafe, biliar dan sejenisnya selama bulan Ramadhan tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Hari Ini, Selasa 21 Maret 2023 : Anda akan Merasa Sedikit Tertekan

6.Para pemilik rumah makan, kedai, restoran dianjurkan tidak menjual makanan secara terbuka.

7. Tidak diperkenankan menjual belikan dan membunyikan petasan, meriam bambu, kembang api dan lainnya.

Itulah tadi 7 aturan dari pemerintah Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah selama bulan Ramadhan tahun ini.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler