Sungguh Bejat! Kakek Ini 2 Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur dan Aksi Keduanya Digrebek Warga

15 Februari 2022, 11:54 WIB
Kakek di Pulang Pisau ini digerebek diduga setubuhi anak di bawah umur /Waskito/Antara Kalteng

PORTALKALTENG - Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan seorang kakek berinisial MJ (59) warga Kahayan Hilir, kabupaten Pulang Pisau ini.

MJ diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dengan iming-iming memberikan sejumlah uang kepada korban.

Pada Sabtu, 12 Februari 2022 lalu MJ telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Baca Juga: Jadwal XXI Palma Palangkaraya hari ini Selasa 15 Februari 2022, Masih Tayang Kukira Kau Rumah

Dilansir dari Antara Kalteng, Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Haryono membenarkan pengkapan MJ tersebut.

"Korban masih sekolah, MJ melakukan perbuatan bejatnya dengan korban dari saat korban berusia 11 tahun dengan modus merayu korban diberikan imbalan asalkan korban mau melakukan persetubuhan dengan pelaku," kata AKBP Kurniawan Haryono, dikutip Portalkalteng.com dari Antara Kalteng, Selasa, 15 Februari 2022.

Kurniawan menjelaskan bahwa terlapor menjalankan aksinya Sabtu, 12 Februari 2022, sepulang sholat shubuh, pelaku mendatangi korban lalu terlapor mengajaknya kewarung.

Sepertinya korban yang telah mengerti maksud pelaku, dan menurut keterangan pelaku yang merupakan seorang lanjut usia ini, pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali.

Baca Juga: 2 Orang Pemuda Alami Kecelakaan Akibat Tabrak Lobang, 1 Orang dinyatakan Tewas Ditempat

Selanjutnya pada hari yang sama, pelaku membawa korban ke warung milik anak pelaku dan keduanya melancarkan aksi persetubuhan yang kedua kalinya itu.

Dilanjutkan oleh Kurniawan, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan imbalan uang sebesar Rp20.000 hingga Rp.50.000 dalam satu kali melakukan hubungan.

Perbuatan tersangka tersebut rupanya dicurigai oleh warga sekitar, saat sedang melakukan aksinya warga yang geram pun langsung menggerebek tempat kejadian tersebut.

Pelaku yang terkejutpun langsung memasang pakaian dan kemudian membuka pintu, ternyata telah banyak warga yang pada saat itu tengah geram dengan aksi bejat tersebut.

Baca Juga: Jadwal 16 Besar Liga Champions 2022: Ada Big Match PSG vs Real Madrid dan Laga Inter vs Liverpool

"Atas peristiwa itu, pelaku dan korban dibawa ke rumah ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Orang tua korban yang tak terima dengan kejadian tersebut pun melaporkan pelaku kepihak kepolisian," ujar Kurniawan, dikutip Portalkalteng.com dari sumber yang sama.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler