2 Cafe di Kota Palangkaraya Terima Teguran Tertulis dari Satgas Gabungan Setelah Berkali kali Teguran Lisan

13 Februari 2022, 09:56 WIB
Patroli tim satgas gabungan kota Palangkaraya masih temukan tempat hiburan yang langgar aturan PPKM Level 2 /Instagram @bpbd_palangka_raya

PORTALKALTENG -  Tim Gabungan Satgas Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Kota Palangkaraya kembali mendapati sejumlah tempat hiburan yang melanggar aturan.

Ditengah meningkatnya kasus Covid 19 di Kalimantan Tengah khususnya kota Palangkaraya, tim gabungan menemukan sejumlah cafe dan tempat hiburan masih melanggar aturan PPKM Level 2 di Palangkaraya.

Pada patroli Sabtu 12 dan Minggu 13 Februari 2022 Pukul : 21.30 WIB s.d 03.30.WIB, tim menemukan masih ada aktivitas pengunjung di sejumlah Cafe dan lokasi di Kota Palangkaraya.

Pada patroli ini disampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Hari Ini, Minggu 13 Februari 2022: Ada Laga Burnley vs Liverpool Live di SCTV

Kemudian Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/47/2022 Tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Palangka Raya.

Selain itu Tim Satgas Gabungan Juga Membagikan Pamflet Peduli Lindungi, Pamflet Waspada Bahaya Varian Covid-19 yang Baru, Pamflet Tentang PPKM Kota Palangka Raya Level 2 dan Pamflet, pembatasan jam operasional PPKM Level 2

Di jalan Seth Ajhi Cafe SML Vaporizer dan Cafe Kopikaka masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung sehingga tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar menghentikan aktivitas.

Kemudian pengunjung diminta membubarkan diri dan meninggalkan lokasi guna menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari ini Minggu 13 Februari 2022, Jangan Terlalu Suka Mengeluh

Kemudian di Jalan RTA Milono Km.4 tim kembali menemukan EDW Cafe masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung, begitupula di Cafe Cofe Shop di Jalan Sisingamangaraja.

Selanjutnya tim gabungan melakukan pembubaran di lokasi Taman kiri kanan Jalan Yosudarso, dikutip portalkalteng dari laman instagram @bpbd_kota_palangka_raya Minggu 13 Februari 2022.

Patroli dilanjutkan ke O2 Cafe &Sport Bar Jalan Tjilik Riwut Km.2, Zoom Pool & Baar Jalan Di.Panjaitan dan Senayan Leuge Jl.Kinibalu yang sudah mengikuti aturan jam operasional.

Di jalan Kinibalu tim kembali menemukan di Cafe Old White masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung sehingga pengelola dan pengunjung diminta menghentikan aktivitas, membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Minggu, 13 Februari 2022: Saksikan Perjuangan Seorang Ayah di The Return of Superman

Sedangkan di Nazwa Cafe Jalan Yosudarso ditemukan masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung, sudah beberapakali di beri teguran lisan Tim satgas Akhirnya memberikan Teguran Tertulis ke Pihak Pengelola Cafe.

Selanjutnya Taman Kuliner Tunggal Sangomang Jalan Yosudarso dan  NAULI Cafe Jl. Yosudarso Ujung masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung.

Begitupula di Esun Bue Karoke&Teras Cafe Jl.Sultan Hasanuddin yang didapati masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung sehingga tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung.

Satu lagi Cafe yang mendapat teguran tertulis yaitu Cafe Kala Rindu di Jalan Diponegoro kota Palangkaraya setelah beberapakali di beri teguran lisan Tim satgas Akhirnya memberikan Teguran Tertulis ke Pihak Pengelola Cafe tersebut.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Tags

Terkini

Terpopuler