Terdakwa Kasus Sisik Trenggiling Dituntut Penjara 2,5 Tahun Hingga Denda Puluhan Juta

- 11 Oktober 2023, 17:13 WIB
Foto sisik trenggiling.
Foto sisik trenggiling. /Istimewa/

PORTAL KALTENG – Dua terdakwa kasus perdagangan 20 kilogram sisik trenggiling berinisial FAP dan MR dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 2,5 tahun dengan denda Rp43 juta atau subsider 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Hermawan mengatakan, berdasarkan sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 21  juncto Pasal 40 Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kamis ini sidang putusannya,” kata Eka saat dihubungi, Selasa 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Terjadi di Argentina, Kondisi Api Mendekati Wilayah Perkotaan Villa Carlos Paz

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang berinisial FAP (31), MR (31), dan MND (47) atas dugaan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Barat (Kalbar).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, hasil penyelidikan, ketiga tersangka terkait dengan jaringan sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rasio menerangkan, pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalbar pada Rabu (7/6/2023) pukul 22.00 WIB. Saat itu, berdasarkan informasi masyarakat, tim mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna putih.

Baca Juga: Israel Kabarkan 1200 Warganya Tewas Sedangkan Serangan Balasan Tewaskan 700 Warga Palestina di Jalur Gaza

Setelah diperiksa, tim menangkap dua pelaku berinisial FAP dan MR serta menemukan 20 kilogram sisik trenggiling yang disimpan di dalam 4 buah karung.

Halaman:

Editor: Muhammad Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x