Syarat PPDB SMP Negeri Jalur Prestasi di Kota Pontianak

- 9 Juni 2023, 08:35 WIB
Foto bersama siswa SMP Negeri 18 Pontianak
Foto bersama siswa SMP Negeri 18 Pontianak /Medsos /Muhammad Farhan

2. Fotocopy ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.

3. Surat Keterangan Nilai Rapor SD/Sederajat dengan dilampirkan fotocopy rapor yangsudah dilegalisir.

4. Bukti atas prestasi dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik, baik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, maupun Internasional.

Baca Juga: Pinjam Buku di Perpuskota Pontianak Lebih Mudah dengan BOBO+

5. Foto berukuran 3X4 hitam putih atau berwarna  sebanyak 2 lembar

6. Menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga asli dan bukti atas prestasi dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik baik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, maupun Internasional (jika ada) pada saat klarifikasi dan verifikasi berkas

7. Bukti atas prestasi yang diraih sebagaimana dimaksud nomor 4 diterbitkan paling singkat 6  bulan dan paling lama 3 tahun sejak bulan Juli 2021.

Baca Juga: Syukuran HUT ke-23 APEKSI : Wadah Kolaborasi Majukan Pemkot se-Indonesia

8. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik.

9. Dan setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Prestasi PPDB SMP Negeri. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Rokib

Sumber: Disdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x