Syarat PPDB SMP Negeri Jalur Prestasi di Kota Pontianak

- 9 Juni 2023, 08:35 WIB
Foto bersama siswa SMP Negeri 18 Pontianak
Foto bersama siswa SMP Negeri 18 Pontianak /Medsos /Muhammad Farhan

PORTAL KALTENG - Berikut ini adalah persyaratan untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pontianak pada jalur prestasi.

Hal ini sebagaimana merujuk pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang PPDB SMP.

Untuk pendaftaran dan pengumumannya dilakukan secara online.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat PPDB Jenjang SMA dan SMK di Kalimantan Barat, Pahami Agar Lolos

Pada PPDB ini ada beberapa jalur. Satu diantaranya adalah jalur prestasi yang bisa diambil oleh para calon peserta didik baru.

Untuk calon peserta yang memiliki prestasi pada sekolah SD, maka bisa melalui jalur ini.

Berikut ini adalah persyaratan PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak untuk jalur prestasi:

Baca Juga: Berikut Persyaratan PPDB SD Negeri di Pontianak : 3 Jalur Bisa Dipilih, Ada Jalur Untuk Warga Miskin

1. Fotocopy kartu keluarga;

2. Fotocopy ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.

3. Surat Keterangan Nilai Rapor SD/Sederajat dengan dilampirkan fotocopy rapor yangsudah dilegalisir.

4. Bukti atas prestasi dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik, baik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, maupun Internasional.

Baca Juga: Pinjam Buku di Perpuskota Pontianak Lebih Mudah dengan BOBO+

5. Foto berukuran 3X4 hitam putih atau berwarna  sebanyak 2 lembar

6. Menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga asli dan bukti atas prestasi dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik baik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, maupun Internasional (jika ada) pada saat klarifikasi dan verifikasi berkas

7. Bukti atas prestasi yang diraih sebagaimana dimaksud nomor 4 diterbitkan paling singkat 6  bulan dan paling lama 3 tahun sejak bulan Juli 2021.

Baca Juga: Syukuran HUT ke-23 APEKSI : Wadah Kolaborasi Majukan Pemkot se-Indonesia

8. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik.

9. Dan setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Prestasi PPDB SMP Negeri. ***

Editor: Muhammad Rokib

Sumber: Disdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x