Jadwal dan Syarat PPDB Jenjang SMA dan SMK di Kalimantan Barat, Pahami Agar Lolos

- 7 Juni 2023, 09:24 WIB
Foto bersama siswa SMA di Pontianak dengan gurunya.
Foto bersama siswa SMA di Pontianak dengan gurunya. /Rio Pratama /

- Maka berkas yang harus dilengkapi adalah Kartu keluarga diprioritaskan Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 18 Juni 2023.

Baca Juga: Wisata Pulau Lemukutan Suguhkan Panorama Memukau, Surga Kecil di Kalimantan Barat

- Kemudian jalur zonasi juga diprioritaskan kepada anak panti asuhan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial, dan/atau KPAI.

- Sementara bagi anak yang status pada KK merupakan famili lain (bukan keluarga inti) yang diakibatkan oleh orang tua meninggal dan/atau cerai wajib melampirkan akta atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai

Selanjutnya berkas yang harus dilengkapi adalah Surat Keterangan Lulus (SKL)

Yang harus dipahami untuk yang memilih jenjang SMK :

Baca Juga: 9 SD Terbaik di Kota Pontianak Terakreditasi A Menjadi Pilihan Saat PPDB

- Jalur untuk jenjang SMK adalah jalur REGULER yang menggunakan nilai raport pengetahuan semester 1-5 dengan mata pelajaran IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport.

- Pada jalur ini diprioritaskan 10% untuk pendaftar yang tinggal dengan domisili maksimal 3 km dari sekolah pilihan pertama.

- Pada jalur ini diprioritaskan 15% untuk Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:

Editor: Muhammad Rokib

Sumber: ppdbkalbar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x