Jadwal dan Syarat PPDB Jenjang SMA dan SMK di Kalimantan Barat, Pahami Agar Lolos

- 7 Juni 2023, 09:24 WIB
Foto bersama siswa SMA di Pontianak dengan gurunya.
Foto bersama siswa SMA di Pontianak dengan gurunya. /Rio Pratama /

3. Jalur Prestasi

Jalur prestasi merupakan jalur yang bisa diambil oleh calon peserta didik yang memiliki prestasi atau kemampuan di bidang akademik maupun non-akademik yang dilengkapi dengan dokumen penghargaan.

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

a.     Prestasi Raport
Maka raport nilai pengetahuan semester 1-5, untuk mata pelajaran : IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport

Kemudian dilengkapi dengan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Baca Juga: Waterfront City Wisata Unggulan Kota Pontianak Bisa Susuri Sungai Terpanjang di Indonesia

b. Prestasi Akademik dan Non Akademik
Syaratnya harus mempunyai sertifikat/piagam prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, provinsi, nasional dan internasional

Kemudian dilengkapi dengan Surat Keterangan Lulus (SKL)

4.  Jalur Zonasi

Jalur Zonasi merupakan salah satu jalur yang diprioritaskan kepada kurang mampu.

Halaman:

Editor: Muhammad Rokib

Sumber: ppdbkalbar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x