3. Jalur Prestasi
Jalur prestasi merupakan jalur yang bisa diambil oleh calon peserta didik yang memiliki prestasi atau kemampuan di bidang akademik maupun non-akademik yang dilengkapi dengan dokumen penghargaan.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
a. Prestasi Raport
Maka raport nilai pengetahuan semester 1-5, untuk mata pelajaran : IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport
Kemudian dilengkapi dengan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Baca Juga: Waterfront City Wisata Unggulan Kota Pontianak Bisa Susuri Sungai Terpanjang di Indonesia
b. Prestasi Akademik dan Non Akademik
Syaratnya harus mempunyai sertifikat/piagam prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, provinsi, nasional dan internasional
Kemudian dilengkapi dengan Surat Keterangan Lulus (SKL)
4. Jalur Zonasi
Jalur Zonasi merupakan salah satu jalur yang diprioritaskan kepada kurang mampu.