Jadwal dan Syarat PPDB Jenjang SMA dan SMK di Kalimantan Barat, Pahami Agar Lolos

- 7 Juni 2023, 09:24 WIB
Foto bersama siswa SMA di Pontianak dengan gurunya.
Foto bersama siswa SMA di Pontianak dengan gurunya. /Rio Pratama /

1.  Jalur Afirmasi/Disabilitas 
Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Kartu keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 18 juni 2023
- Surat Keterangan Lulus (SKL)

2. Jalur Mutasi

Jalu Mutasi merupakan jalur yang bisa dipilih bagi orang tua calon peserta didik mengalami Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan.

Baca Juga: Pantai Temajuk Wisata Populer di Kalimantan Barat Lebih Indah dari Bali dan Lombok

Syarat yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

- Surat Keputusan Mutasi orang tua dari instansi terkait maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang

- Calon peserta didik mendaftar ke sekolah yang sama dengan lokasi perpindahan tugas orang tua

- Bagi anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan hanya boleh memilih sekolah di tempat orang tuanya bekerja dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolahnya.

- Surat Keterangan Lulus (SKL)

Baca Juga: Kampus Terbaik di Kota Pontianak yang Masuk Rangking Internasional Menjadi Primadona Masyarakat

Halaman:

Editor: Muhammad Rokib

Sumber: ppdbkalbar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x