1. Jalur Afirmasi/Disabilitas
Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Kartu keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 18 juni 2023
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
2. Jalur Mutasi
Jalu Mutasi merupakan jalur yang bisa dipilih bagi orang tua calon peserta didik mengalami Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan.
Baca Juga: Pantai Temajuk Wisata Populer di Kalimantan Barat Lebih Indah dari Bali dan Lombok
Syarat yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Surat Keputusan Mutasi orang tua dari instansi terkait maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang
- Calon peserta didik mendaftar ke sekolah yang sama dengan lokasi perpindahan tugas orang tua
- Bagi anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan hanya boleh memilih sekolah di tempat orang tuanya bekerja dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolahnya.
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
Baca Juga: Kampus Terbaik di Kota Pontianak yang Masuk Rangking Internasional Menjadi Primadona Masyarakat