"Kami sudah lapor ke Lurah, Camat dan PUPR kurang lebih dua bulan lalu tanggal 20 Mei 2023, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda aksennya," ujarnya.
"Menurut yang punya ruko sudah dipanggil Lurah dan PUPR dan hasil pertemuanya tidak ada masalah. Padahal bangunan itu menyalahi aturan, tetapi dibilang tidak ada masalah. Kami bingung, karena PUPR hang memberi izin dan gambar bangunannya," ucapnya.
Baca Juga: Diskusi Kepemiluan, Esensial Data Pemilih Dalam Mencegah Kecurangan dan Konflik Pemilu
Sukarno juga mengatakan, bahwa warga setempat sudah mengadakan rapat pertemuan. Hasil dari rapat tersebut lanjutnya, warga sepakat komplain dan meminta agar jembatan yang menyalahi aturan itu dibongkar sesuai SOP, serta parit yang ada di lokasi tersebut dilebarkan mengikuti kondisi yang ada.***