Kebakaran Lahan di Kubu Raya, Polisi Buru Pelakunya

1 Juni 2023, 19:55 WIB
Foto saat Personil Polres Kubu Raya dan tim gabungan berjibaku memadamkan api. /Polres Kubu Raya /

PORTAL KALTENG - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Jalan Ayani 3, Dusun Mulyorejo, RT. 003, RW. 011, Desa Limbung Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya masih berlanjut, Kamis 1 Juni 2023.

Hingga hari keempat, Polres Kubu Raya bersama Tim Gabungan masih berjibaku memadamkan api, namun terkendala sumber air dan kondisi angin kencang serta tebalnya lahan gambut.

Pada hari ketiganya, upaya pemadaman api dilahan gambut langsung dipimpin Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat hingga jejak subuh.

Baca Juga: Pasca Kapalnya Bocor, 4 Nelayan Teluk Pakedai Hilang di Perairan Kubu Raya

"Hari ke 4 kami lanjutkan pemadaman api serta pendinginannya, dan saat ini Tim Gabungan sudah berada di TKP," kata AKBP Arief saat dikonfirmasi setelah menghadiri Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kantor Bupati Kubu Raya.

Kapolres menyebut, bahwa lahan yang terbakar sudah memasuki seluas kurang lebih 6 Hektare.

Lokasi tersebut merupakan lahan tanah gambut tebal yang terdapat tanaman pakis dan semak-semak kering yang sangat mudah terbakar.

Baca Juga: Sempat Nyebur Kelaut, 4 Pelaku Selundupan 18 Kg Sabu Jadi Buruan Polisi

"Kami dihadapkan dengan situasi sumber air yang minim dan ditambah angin yang cukup kencang, sehingga api sangat cepat menyebar ke tempat lain," ungkapnya.

Namun pihaknya tetap bersemangat untuk mengupayakan pemadaman dan pendinginan api di lahan gambut.

"Sehingga kesehatan masyarakat tidak menjadi ancaman terutama warga setempat dan kemudian tidak mengganggu Transportasi udara, dimana kita semua ketahui Kabupaten Kubu Raya memiliki Bandara Internasional Supadio," jelas AKBP Arief.

Baca Juga: 9 SD Terbaik di Kota Pontianak Terakreditasi A Menjadi Pilihan Saat PPDB

Kegiatan pemadaman pada Rabu (30/5/23) Polres Kubu Raya bersama Tim gabungan berupaya memadamkan api hingga jam 02.00 Wib pagi, dan hari ini Tim Gabungan berupaya melakukan pemetaan, pemadaman dan pendinginan api di lokasi tersebut.

Sejauh ini, Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Raya masih mencari pelaku yang membakar lahan tersebut.

AKBP Arief Hidayat menegaskan, kasus pembakaran lahan ini masih dilakukan penyelidikan dan pihak Kepolisian memohon agar masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi.

Baca Juga: Daftar SMA Terbaik di Kota Pontianak Kalimantan Barat, Nomor 1 Bukan SMA Negeri

" Saya selaku Kapolres Kubu Raya, menghimbau masyarakat untuk peduli terhadap lingkungannya, jangan membiarkan perbuatan salah menjadi benar, mari kita bersama mengubah kebiasaan yang salah menjadi suatu kebiasaan yang baik sehingga tidak merugikan orang lain," tuturnya

"Perbuatan tersebut dapat melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar," tegas AKBP Arief Hidayat.

Dalam upaya pemadaman api karhutla Polres Kubu Raya dibantu oleh Tim Gabungan, yakni :
Polsek Sungai Raya, Ditsamapta Polda Kalbar, Sat Brimob Polda Kalbar, BPBD Prov. Kalbar, BPBD Kubu Raya, BRIGADE KPH Kubu Raya, REDAM 22 Kubu Raya, Damkar Teluk Mulus, Relawan Pemadam Parit. H. Muksin, dan Unit Penanggulangan Karhutla PMI Prov. Kalbar. ***

Editor: Muhammad Rokib

Tags

Terkini

Terpopuler