"diberitahukan juga kepadanya apabila keberatan atas putusan tersebut ia / kuasanya yang Sah dan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tangerang dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah pemberitahuaan ini diberitahukan."***