Surat putusan dari Pengadilan Tinggi Banten tersebut disebut sebagai bukti terkuat atas gugatan Wenny Ariani kepada Rezky Aditya terkait anak kandung.
Isi surat yang diunggah oleh Wenny Ariani adalah tentang pemberitahuan putusan terakhir yang sebenarnya dari Pengadilan Tinggi Banten. Berikut isi nya.
1. Menerima gugatan penggugat/ pembanding untuk sebagian:
2. Menyatakan tergugat / terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum:
Baca Juga: Liga Korea 2: Prediksi Skor Gwangju vs Anyang, Jadwal Tayang, H2H dan Susunan Pemain
3. Menyatakan seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan kutipan akta kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan Nomor 3174 LT - 15032016 - 0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat/ Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya:
4. Menolak Gugatan Penggugat / Pembanding selebihnya :
5. Menghukum Terbanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Selain isi gugatan, surat salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Banten juga berisi terkait kasasi yang dikatakan oleh Wenny Ariani bahwa dia sedang menunggu hal itu dari Rezky Aditya.