Sementara para terlapor belum membayarkan uang untuk arisan tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca Juga: Kabar Gembira: Dibukanya Kuota Jamaah Haji Bagi Seluruh Umat Islam Di Indonesia Tahun 1443 Hijriah
"Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," ujar Zulpan dalam keterangannya, Sabtu 4 Juni 2022.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp724.600.000. Laporan kasus ini juga sudah diterima dan tengah dipelajari penyidik.
"Iya laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya," bebernya.
Baca Juga: Bobby, Junhoe dan Donghyuk IKON Ungkap Keluarnya B.I: Kami Telah Hidup Bersama Lebih Dari 10 Tahun
Dugaan kasus penipuan berkedok arisan ini, para terlapor termasuk Krisna Mukti disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.***