Diduga Lakukan Tindak Penipuan Artis Krisna Mukti Dipolisikan, Kerugian Korban Mencapai Rp724 Juta

- 4 Juni 2022, 16:19 WIB
Aktor Senior Krisna Mukti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang arisan.
Aktor Senior Krisna Mukti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang arisan. /Instagram.com/@krisna69.mukti

PORTALKALTENG - Akhir-akhir tindak penipuan berkedok arisan ramai jadi pembicaraan, dan tak sedikit korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut.

Seperti yang terjadi dengan artis Krisna Mukti beserta beberapa orang rekannya yang di polisikan sejumlah korban yang mengaku ditipu dengan kedok arisan.

Seperti yang dikutip Portalkalteng.com dari PMJ News, Sabtu 4 Mei 2022, laporan yang dilayangkan pelapor atas nama Yeni Khaidir itu teregister dengan nomor : LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Informasi Tunangan Jang Nara Tersebar, Agensi Akan Melakukan Tindakan Hukum

Selain terdapat nama Krisna Mukti, sejumlah nama yang dilaporkan adalah Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany serta Arum Muhaimin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kejadian dugaan penipuan ini terjadi pada awalnya pelapor Yeni Khaidir bersama beberapa orang mengadakan arisan pada Desember 2018 silam.

Baca Juga: Drakor Populer Strong Woman Do Bong Soon Segera Dibuat Sekuel, Berikut Daftar Pemerannya

Sempat berjalan kurang lebih dua tahun, arisan tersebut akhirnya berhenti pada tahun 2021.

Kombes Pol Endra Zulpan mengakatan, terdapat lima orang yang belum menerima uang arisan.

Sementara para terlapor belum membayarkan uang untuk arisan tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Juga: Kabar Gembira: Dibukanya Kuota Jamaah Haji Bagi Seluruh Umat Islam Di Indonesia Tahun 1443 Hijriah

"Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," ujar Zulpan dalam keterangannya, Sabtu 4 Juni 2022.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp724.600.000. Laporan kasus ini juga sudah diterima dan tengah dipelajari penyidik.

"Iya laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya," bebernya.

Baca Juga: Bobby, Junhoe dan Donghyuk IKON Ungkap Keluarnya B.I: Kami Telah Hidup Bersama Lebih Dari 10 Tahun

Dugaan kasus penipuan berkedok arisan ini, para terlapor termasuk Krisna Mukti disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah