PORTALKALTENG - Cassandra Angelie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis atau pada Pasal 506 KUHP.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Cassandra Angelie belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyatakan, Cassandra Angelie diancam dibawah satu tahun hukuman penjara.
Baca Juga: Heboh, Artis Berinisial CA Diamankan Polisi Atas Dugaan Terlibat Prostitusi Online
Hal inilah yang membuat pihak Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap artis usia 23 Tahun ini.
"Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," kata Zulpan, kepada wartawan, Senin 3 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Cynthiara Alona Artis Berinisial CA yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Berikut Profilnya
Selain itu, Cassandra Angelie juga diketahui sebagai korban dari kegiatan prostitusi online yang melibatkan artis, meskipun kini status ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Cassandra Angelie telah diamankan polisi terkait kasus prostitusi artis. Ia diamankan di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, Rabu 29 Desember 2021 lalu.