PORTAL KALTENG - Setidaknya ada 45 aplikasi yang terancam diblokir Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada 20 Juli 2022 ini.
Ancaman pemblokiran ini berkaitan dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik dalam negeri maupun luar negeri wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kominfo sebelum tanggal yang ditentukan.
Pendaftaran PSE ini dapat dilakukan dengan sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Jika bagi pemilik aplikasi yang mendaftarkan entitasnya lewat dari tanggal 20 Juli 2022 maka dipastikan akan dijatuhi sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).
Daftar PSE Luar Negeri yang Terancam Diblokir
1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter
Baca Juga: 2 Hari Lagi! Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Twitter, Instagram, Facebook Hingga Google
6. LinkedIn
7. Pinterest
8. Tinder
9. Tantan
10. Tumblr
11. Netflix
12. Disney+
13. Prime Video
14. Grab
15. GoTube