PORTAL KALTENG – Pemerintah sedang menyusun kriteria kendaraan yang tidak bisa membeli pertalite dan solar misalnya mobil dan motor mewah.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengungkapkan masyarakat yang mampu membeli mobil atau motor mahal seharusnya mampu membeli bahan bakar nonsubsidi.
Ia berpendapat bahwa mobil dan motor mewah yang dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite dan solar ditentukan dari kapasitas mesinnya.
Hal ini diungkapkan Saleh Abdurrahman seiring dengan pembatasan pembelian BBM subsidi yang dilakukan pertamina.
"JBKP itu mobil pelat hitam masih bisa menggunakan Pertalite, kecuali yang di atas 2.000 cc, termasuk motor mewah," ujar Saleh Abdurrahman.
"Pelat kuning angkutan orang, barang, boleh," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Pengisi Suara Emma, Norman dan Ray Dalam Anime The Promise Neverland! Simak Profil nya
Untuk mobil diatas 1.500 cc dan mobil baru dikatakan masih dalam pembahasan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.