Untuk saat ini yang baru di putuskan sebatas pada mobil di atas 2.000 cc dan motor mewah diatas 250 cc.
Hal ini juga akan berlaku untuk BBM subsidi jenis solar, yang akan melakukan pengendalian untuk kendaraan yang berhak menerima.
Baca Juga: Kumpulan Momen Epik Anime Spy x Family, Adegan Keren dan Lucu Loid, Yor dan Anya Forger
Pembeliannya akan dibatasi untuk kendaraan pribadi pelat hitam, kecuali untuk angkutan barang bak terbuka.
Kendaraan umum perorangan seperti angkot dan juga bajaj masih diperbolehkan untuk pembelian solar.
“Misalnya transportasi, mobil pelat hitam, mobil pelat kuning, kemudian mobil BUMN tidak disebutkan di situ, mobil dinas tidak disebutkan di situ yang boleh," kata Saleh.
Baca Juga: Berikut Karakter Anime The Promise Neverland: Emma, Norman, Ray dan Lainnya!
Selain itu, menurutnya BBM Subsidi boleh digunakan untuk kegiatan perikanan, pelayanan umum dan pertanian hingga luas lahan 2 hektare.
Untuk kendaraan angkutan barang, akan di batasi dengan beberapa persyaratan.
"Kita akan batasi, yang boleh mendapatkan JBT solar itu adalah kendaraan barang pelat kuning yang membawa sembako,