Adapun beberapa kedok lain yang juga digunakan sang pelaku untuk memancing targetnya ialah seperti link untuk mengakses video atau lagu secara ilegal, hingga untuk mengunduh aplikasi yang sebenarnya tersedia secara berbayar.
Konsekuensi Hukum Tindak Penyebaran Konten Pornografi
Tak dapat dipungkiri bahwa, masyarakat umumnya memiliki hasrat keinginan untuk membagikan konten-konten yang dianggap olehnya menarik kepada sesama teman mereka.
Hal ini berlaku juga bagi konten pornografi.
Baca Juga: Valencia vs Levante : Prediksi Skor, Head To Head, Susunan Pemain dan Live Streaming
Berbada dengan tindak pembagian konten yang bersifat menghibur, dalam hal konten pornografi akan ada konsekuensi bagi pelaku yang menyebarkannya.
Pemerintah Republik Indonesia sendiri telah mengatur beberapa Undang-Undang berikut untuk para pelaku penyebar konten pornografi.
Salah satunya yaitu, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dalam Pasal 4 Ayat (1) yang menyangkut pengaturan terhadap berbagai macam tindak penyebarluasan konten pornografi secara eksplisit.
Baca Juga: Alaves vs Villarreal di LaLiga : Prediksi Skor Akhir, Susunan Pemain dan Jadwal Tayang
Risiko Kecanduan Pornografi