PORTALKALTENG - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) 'Resmi' adalah sah (dari pemerintah atau dari yang berwajib), ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yang bersangkutan.
Sedangkan 'Berpacaran' artinya menjalin hubungan cinta kasih dengan lawan jenis, tetapi belum atau tidak terikat perkawinan
Budayawan Sudjiwo Tedjo memberikan kritik keras pada polisi yang mengeluarkan pernyataan resmi dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan Bripda RB terhadap Novia Widyasari Rahayu pada Desember 2021.
Sudjiwo Tedjo tak terima dengan penggunaan kata (diksi) yang digunakan pihak kepolisian dalam menggambarkan kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan tersebut.
Baca Juga: Viral Kasus Novia Widyasari, Ernest Prakasa : Mari Melawan Atas Namanya
Alih-alih menyebutkan kasus sebagai tindakan pemerkosaan, polisi malah menyebutkan apa yang dilakukan oeh Bripda RB dan Novia Widyasari Rahayu sebagai 'hubungan suami istri'.
"Setelah resmi berpacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya hubungan suami istri. Dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," tutur Wakapolda Jawa Timur, Brigen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dikutip PortalKalteng dari @DivHumas_Polri pada Minggu, 5 Desember 2021.
Melihat pernyataan tersebut. Sudjiwo Tedjo pun langsung melayangkan pertanyaan keras pada pihak kepolisian, dikutip portalkalteng dari pikiran rakyat.com. di artikel berjudul Tak Terima Polisi Sebut Novia dan Bripda RB 'Resmi Berpacaran' Sudjiwo Tedjo : Mohon Belajar Bahasa Indonesia!