BREAKING NEWS: Harga PCR Turun, Kemenkes Lakukan Evaluasi Tarif Batas Tertinggi

- 27 Oktober 2021, 23:46 WIB
ilustrasi
ilustrasi /

PORTAL KALTENG - Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10).

Prof Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Baca Juga: 1.741 BTS di Papua Barat Segera Diresmikan


Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.***

 

 

Editor: Nova Silvia

Sumber: Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat /drg. Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah