Tagar Bebaskan Briptu Fikri Menggema di Twitter, Begini Ungkapannya di Persidangan

14 Februari 2022, 14:43 WIB
Salah satu terdakwa dugaan kasus /ANTARA/Sihol Hasugian/

PORTALKALTENG - Hari ini, pengguna Twitter dihebohkan dengan viralnya tagar Bebaskan Briptu Fikri yang mendadak jadi perhatian.

Bagaimana tidak, hingga berita ini ditulis, tagar Bebaskan Briptu Fikri telah di tweet sebanyak 7,6 ribu lebih pengguna Twitter.

Lantas apa yang menyebabkan tagar Bebaskan Briptu Fikri menjadi trending topik di Twitter ?

Baca Juga: Viral! Video Minta Maaf Syerin kepada Gofar Hilman, Ramai Diserang Netizen di Twitter

Jika melihat dari runtutan ceritanya, Briptu Fikri seorang aparat yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus penembakan anggota PFI.

Dalam persidangan yang dilakukan di PN Jakarta Selatan, Rabu 2 Februari 2022.

Briptu Fikri mengungkapkan baku tembak yang terjadi melibatkan dirinya dengan anggota FPI adalah pertama kali ia lakukan semenjak berugas sebagai polisi.

"Saya tidak pernah (baku tembak sebelumnya), Yang Mulia. Baru kali ini," kata Briptu Fikri saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022.

Baca Juga: Paling Dicari Inilah 3 Link Video Viral Kienzy Myelin TikTokers Cantik Asal Kalimantan Tengah

Dalam keterangannya, Briptu Fikri juga mengungkapkan bahwa sebelum terjadi penembakan, anggota FPI sempat melakukan penyerangan ke mobil polisi.

Hingga pihak aparat pun memberikan tembakan peringatan agar dapat mencegah aksi tersebut.

Akan tetapi, kata Fikri, penyerangan oleh anggota FPI masih berlanjut. Akibatnya, terjadi baku tembak antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Laga Persik Kediri vs Persela Lamongan Saling Incar Hasil Positif Usai 2 Laga Terakhir Keduanya Bermain Imbang

Dari insiden tersebut empat anggota FPI itu kemudian tewas, masing-masing bernama  Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), Muhammad Suci Khadavi (21), Luthfi Hakim (25), dan Andi Oktiawan (33).

Atas kejadian insiden penembakan itu, Briptu Fikri dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penyidangan.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler