Link Pengumuman Hasil PPDB SMA dan SMK Jawa Barat, Berikut Syarat Daftar Ulang

11 Juli 2023, 06:10 WIB
PPDB Jawab Barat tahun ajaran 2023/2024. /Disdikbud Jawa Barat

PORTAL KALTENG - Berikut ini adalah link dan cara mengecek pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA dan SMK di Jawa Barat tahun ajaran 2023/2024.

Diketahui, bahwa pengumuman hasil seleksi PPDB Jawa Barat 2023 Tahap 2 telah resmi dibuka pada Senin, 10 Juli 2023 mulai pukul 14.00 WIB.

PPDB Jawa Barat 2023 tahap 2 ini hanya jalur zonasi bagi SMA dan jalur prestasi untuk SMK berdasarkan nilai rapor.

Baca Juga: Lengkap! Penjelasan, Contoh dan Link Download Pakta Integritas PPDB Jateng 2023

Pada PPDB tahun 2023 ini, kuota jalur zonasi jenjang SMA sebanyak 50 persen. Sedangkan untuk jenjang SMK, Prestasi Nilai terdiri dari Prestasi Nilai Rapor Umum dan Seleksi Pada Kelas Industri

Untuk pendaftar dalam dan luar zonasi, boleh memilih 1 SMA Negeri.

Berikut adalah link dan cara melihat hasil seleksi pengumuman PPDB Jawa Barat  2023:

Baca Juga: Syarat PPDB SMP Negeri Jalur Prestasi di Kota Pontianak

Langkah pertama buka link
https://ppdb.jabarprov.go.id/wilayah_ppdb/cadisdik

Setelah portal terbuka. Maka pilih kota atau kabupaten sesuai dengan wilayah pendaftaran sekolah. Setelah itu, barulah klik hasil seleksi dan pilih sekolah SMA atau SMK yang di daftar.

Untuk pilihan kota dan jenis sekolah sesuai dengan sekolah yang dipilih Negeri atau Swasta.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat PPDB Jenjang SMA dan SMK di Kalimantan Barat, Pahami Agar Lolos

Setelah itu, barulah kemudian pilih sekolah tujuan dan klik Lihat.

Setelah laman terbuka, maka masukan nomor pendaftaran dan pilihlah jalur penerimaan.

Setelah itu, maka kita bisa melihat hasil seleksi PPDB Jawa Barat 2023 jalur zonasi SMA atau SMK.

Persyaratan Daftar Ulang
Bagi calon peserta didik yang mendapatkan namanya dalam hasil seleksi bisa melanjutkan pada tahap berikutnya yaitu daftar ulang.

Baca Juga: Ada Rumah Makan Gratis Tanp Syarat di Kota Pontianak, Cek Alamatnya Disini

1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online)

2. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman).

3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

4. Menunjukkan dokumen persyaratan asli. ***

Editor: Muhammad Rokib

Tags

Terkini

Terpopuler