Harap Berhati-hati, Pelaku dan Penyebar Hoax Pilpres 2024 dapat Dijerat Hukum hingga 6 Tahun Penjara

- 18 Januari 2024, 19:00 WIB
Ancaman hukuman bagi pembuat dan penyebar berita hoax (berita bohong) Pilpres 2024 dapat dipidana hingga 6 tahun penjara
Ancaman hukuman bagi pembuat dan penyebar berita hoax (berita bohong) Pilpres 2024 dapat dipidana hingga 6 tahun penjara /ANTARA

PORTAL KALTENG - Penyebaran berita hoax atau berita bohong di media sosial akhir-akhir ini kian masif seiring dengan mendekatnya pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Beragam narasi berita bohong pun bermunculan dari yang berbentuk gambar hingga potongan video yang disertai dengan dubbing suara pun marak ditemukan diberbagai platfrom media sosial utamanya Facebook dan TikTok.

Berita bohong yang dibuat dan dibagikan itupun tak jarang membuat masyarakat resah dan tak jarang menimbulkan sebuah perdebatan pada kolom komentar dari kubu lain yang berseberangan dengan isi dari konten hoax tersebut.

Baca Juga: 22 Juta Warga Indonesia Dapat Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Ini

Mengutip dari laman resmi Kominfo, adanya penyebaran berita hoax secara masif akhir-akhir ini menimbulkan keresahan masyarakat.

Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax (MIAH) Septiaji Eko Nugroho mengimbau media sosial dimanfaatkan untuk hal-hal yang sifatnya sinergis dan edukatif.

Untuk itu dia getol melakukan gerakan nasional anti hoax ke seluruh Indonesia.

"Hoax sudah menyebar dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Jangan saling memecah belah," katanya, dikutip dari laman kominfo.go.id, Kamis 18 Januari 2024.

Menurutnya, gerakan ini lebih banyak gerakan moral untuk menyadarkan masyarakat tentang bagaimana Medsos digunakan secara positif.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x