Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD : Peristiwanya Memang Pembunuhan Berencana Yang Kejam

- 13 Februari 2023, 16:39 WIB
Mahfud MD menanggapi soal putusan pidana hukuman mati yang dijatuhkan Hakim kepada Ferdy Sambo
Mahfud MD menanggapi soal putusan pidana hukuman mati yang dijatuhkan Hakim kepada Ferdy Sambo /ANTARA/

Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.***

 

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x