PORTAL KALTENG - Pemerintah secara resmi umumkan tarif baru ojek online (ojol) terbaru yang mulai berlaku pada, 10 September 2022 ini.
Kenaikan tarif baru ojek online ini ditengarai kenaikan BBM subsidi yang telah diberlakukan pemerintah sejak awal September lalu.
Mengenai hal itu, Darat Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat menyebutkan kenaikan tarif ojek online ini akan resmi di berlakukan tiga hari kedepan (10 September 2022).
Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol Pekan Ke-5 2022, Ada Laga Real Madrid vs Mallorca
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu 7 September 2022.
"Tanggal 10, 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," lanjutnya.
Kenaikan tarif baru ojek online ini juga merupakan standarisasi yang dilakukan pemerintah untuk memastikan para driver ojek online mendapat penghasilan yang layak.
Berikut ini rincian kenaikan tarif ojol baru yang dipaparkan oleh Hendro:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Baca Juga: Berbenah, Penggemar Kecewa Kalteng Putra FC Belum Raih Poin, Netizen : OTW Liga 3 Teng!
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Baca Juga: Buntut Gagalnya Pertandingan Persiraja Banda Aceh vs PSMS Medan, Tim Ayam Kinantan Menang WO
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.***