KPK Akan Buka Pelayanan Publik Tatap Muka Dengan Tetap Melaksanakan Protokol Kesehatan Pandemi Covid-19

- 3 Juni 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Persiapan Pelayanan Tatap Muka KPK/Antara News/Reno Esnir
Ilustrasi Persiapan Pelayanan Tatap Muka KPK/Antara News/Reno Esnir /

Tamu yang datang ke KPK hanya diberi waktu konsultasi dan pengajuan selama satu jam di dalam ruang layanan.

Jika konsultasi dan pengajuan sudah selesai maka tamu dapat menukarkan kembali kartu tamu dengan kartu identitas pribadi.

Baca Juga: Tutorial Pengambilan PIN PPDB Jatim: Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Pengambilannya

Ali Fikri juga memberitahukan jam pelayanan tatap muka KPK dibuka hari Senin sampai dengan Kamis pukul 09.00 hingga 16.00 WIB dan pada hari Jumat pukul 09.00 hingga 16.30 WIB di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK juga memberikan kemudahan dengan membuka Call Center 198 pada hari dan jam kerja untuk memudahkan tamu yang ingin berkonsultasi.

Walaupun KPK telah membuka pelayanan publik secara tatap muka, namun pelayanan publik elektronik tetap dapat diakses.***

 

Halaman:

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah