Tamu yang datang ke KPK hanya diberi waktu konsultasi dan pengajuan selama satu jam di dalam ruang layanan.
Jika konsultasi dan pengajuan sudah selesai maka tamu dapat menukarkan kembali kartu tamu dengan kartu identitas pribadi.
Baca Juga: Tutorial Pengambilan PIN PPDB Jatim: Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Pengambilannya
Ali Fikri juga memberitahukan jam pelayanan tatap muka KPK dibuka hari Senin sampai dengan Kamis pukul 09.00 hingga 16.00 WIB dan pada hari Jumat pukul 09.00 hingga 16.30 WIB di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK juga memberikan kemudahan dengan membuka Call Center 198 pada hari dan jam kerja untuk memudahkan tamu yang ingin berkonsultasi.
Walaupun KPK telah membuka pelayanan publik secara tatap muka, namun pelayanan publik elektronik tetap dapat diakses.***