KPK Akan Buka Pelayanan Publik Tatap Muka Dengan Tetap Melaksanakan Protokol Kesehatan Pandemi Covid-19

- 3 Juni 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Persiapan Pelayanan Tatap Muka KPK/Antara News/Reno Esnir
Ilustrasi Persiapan Pelayanan Tatap Muka KPK/Antara News/Reno Esnir /

PORTALKALTENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah membuka pelayanan secara publik dengan tatap muka, namun tetap melaksanakan protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK mengatakan “bahwa pelayanan sebelumnya menggunakan pelayanan elektronik dan digital”.

Baca Juga: Calon Jamaah Haji dari Katingan, Kalimantan Tengah Sebanyak 46 Orang Siap Berangkat, Ini Jadwalnya

Ali Fikri juga mengatakan layanan publik KPK yang dibuka yaitu pelayanan informasi publik, pelayanan pengaduan masyarakat, pelayanan laporan harta dan kekayaan penyelenggaraan negara, pelayanan perpustakaan, pelayanan lembaga sertifikasi penyuluh antikorupsi dan pelayanan pelaporan gratifikasi.

Setiap tamu yang ingin berkunjung ke kantor KPK wajib menggunakan masker dan mencuci tangan atau dapat menggunakan cairan hand sanitizer.

Setelah itu petugas KPK akan melakukan pengecekan suhu tubuh serta melakukan pengecekan barang sebelum tamu memasuki ruangan lobi.

Baca Juga: Atalia Istri Ridwan Kamil Tulis Tweet Untuk Eril : Mamah Lepaskan Kamu

Jika tamu sudah melakukan pengecekan maka akan diarahkan ke mesin pengambilan nomor antrian serta menukar kartu identitas dengan kartu identitas tamu.

Selanjutnya tamu diarahkan untuk memasuki ruang pelayanan dalam menunggu antrian, dan akan dipanggil sesuai nomor urutan yang didapat.

Tamu yang datang ke KPK hanya diberi waktu konsultasi dan pengajuan selama satu jam di dalam ruang layanan.

Jika konsultasi dan pengajuan sudah selesai maka tamu dapat menukarkan kembali kartu tamu dengan kartu identitas pribadi.

Baca Juga: Tutorial Pengambilan PIN PPDB Jatim: Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Pengambilannya

Ali Fikri juga memberitahukan jam pelayanan tatap muka KPK dibuka hari Senin sampai dengan Kamis pukul 09.00 hingga 16.00 WIB dan pada hari Jumat pukul 09.00 hingga 16.30 WIB di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK juga memberikan kemudahan dengan membuka Call Center 198 pada hari dan jam kerja untuk memudahkan tamu yang ingin berkonsultasi.

Walaupun KPK telah membuka pelayanan publik secara tatap muka, namun pelayanan publik elektronik tetap dapat diakses.***

 

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah