Cara Daftar PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA dan SMK , Simak Prosedur nya

- 2 Juni 2022, 15:55 WIB
Cara pengambilan PIN PPDB Jatim 2022.
Cara pengambilan PIN PPDB Jatim 2022. /Tangkap layar web PPDB Jatim

PORTALKALTENG - PPDB Jatim telah membuka peserta didik baru untuk tahun 2022 jenjang SMA dan SMK.

Untuk daftar PPDB Jatim 2022, ada beberapa jalur dalam pendaftarannya seperti jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang tua/wali, Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, Prestasi Nilai Akademik dan Zonasi.

Sebelum daftar PPDB Jatim 2022 ada tahapan pendaftaran yang perlu diketahui yaitu pengisian nilai rapor, verifikasi nilai rapor, pembetulan nilai rapor dan pengambilan pin.

Pengambilan pin sebelum daftar PPDB Jatim 2022 dimulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 18 Juni 2022 secara online.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPDB Salah Satu Sekolah Unggulan SMAN 2 Palangkaraya akan Dibuka Selama 4 Hari

Berikut cara daftar PPDB Jatim 2022 untuk jenjang SMA dan SMK yang PortalKalteng.com lansir dari situs resmi PPDB JATIM 2022.

Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Tutorial Cara Verifikasi Nilai Rapor Siswa PPDB Jatim 2022, Mudah dan Gampang Simak Caranya

5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.

6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.

7. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

Baca Juga: PN Palangkaraya Nonaktifan Hakim pada Kasus Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Koordinator Aksi Damai : Ini Warning

3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

4. Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

5. Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.

6. Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

7. Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

8. Mengunduh bukti pendaftaran

Baca Juga: 3 Hakim yang Tangani Kasus Vonis Bebas Terdakwa Tidak Pidana Narkoba di Kota Palangkaraya Dinonaktifkan

Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

4. Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.

5. Mengunduh bukti pendaftaran.

Baca Juga: Dikta Kabarkan Resmi Hengkang dari Yovie & Nuno, Terkuak Ini Alasannya

Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Zonasi (SMA/SMK)

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

Baca Juga: Head To Head dan Prediksi Skor, Slovenia vs Swedia di Pertandingan Liga Negara UEFA

3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Demikian tahapan daftar PPDB Jatim 2022 tingkat SMA dan SMK.***

 

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: ppdbjatim.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah