Resmi RBHS Dipecat dari Kepolisian pada Sidang Kode Etik Bid Propam Polda Jawa Timur atas Kasus NW

- 28 Januari 2022, 13:45 WIB
Bripda Randy Bagus terbukti bersalah dengan memaksa pacarnya, Novia Widyasari untuk melakukan aborsi.
Bripda Randy Bagus terbukti bersalah dengan memaksa pacarnya, Novia Widyasari untuk melakukan aborsi. /Kolase tangkap layar Instagram.com/@noviawidyasr /

Baca Juga: Arhan Cetak Gol Pinalti dan Menjadi Inisiator 2 Gol Bunuh Diri Timor Leste di Laga Indonesia vs Timor Leste

Terkait dengan perbuatannya ini, Randy kemudian dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janjin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah