Resmi RBHS Dipecat dari Kepolisian pada Sidang Kode Etik Bid Propam Polda Jawa Timur atas Kasus NW

- 28 Januari 2022, 13:45 WIB
Bripda Randy Bagus terbukti bersalah dengan memaksa pacarnya, Novia Widyasari untuk melakukan aborsi.
Bripda Randy Bagus terbukti bersalah dengan memaksa pacarnya, Novia Widyasari untuk melakukan aborsi. /Kolase tangkap layar Instagram.com/@noviawidyasr /

PORTALKALTENG - RBHS resmi dipecat dari institusi Polri usai terbukti melakukan pemaksaan terhadap pacarnya, NW untuk aborsi hingga depresi dan memutuskan bunuh diri yang viral beberapa waktu lalu.

Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan melalui sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Jawa Timur pada Kamis 27 Januari 2022.

Sidang kode etik ini diselenggarakan di ruang sidang Bid Propam Polda Jawa Timur dengan 9 saksi turut hadir didalamnya, termasuk orang tua korban yaitu ibu mendiang NW.

"Dari pemeriksaan 9 saksi, dinyatakan jelas saudara Randy bersalah. Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan hasil putusan PTDH," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya.

Baca Juga: Tekuk Thailand 2 : 1 The Matildas Maju ke Babak Perempat FInal Piala Asia Wanita AFC India 2022 dengan point 9

Selain dipecat tidak hormat, Randy juga harus menjalani proses hukum terkait dengan kasus aborsi tersebut.

Kombes Pol Gatot Repli juga menyebut kini Randy telah resmi menjadi tahanan dari Ditkrimum Polda Jawa Timur, dikutip portalkalteng dari PMJNews Jumata 22 Januari 2022.

Sebelumnya, kasus pemaksaan aborsi ini mencuat usai seorang mahasiswi berinisial NW ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri setelah meminum racun di samping pusara ayahnya.

NW bunuh diri diduga karena depresi setelah sang pacar, RBH memaksanya untuk menggugurkan kandungan tersebut.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x