Mulai Awal Tahun 2022, Syahbandar Bersiap Kawal Penerapan Implementasi Penangkapan Ikan Terukur KKP RI

- 29 Desember 2021, 13:41 WIB
Pengukuhan 34 syahbandar di pelabuhan perikanan di Jakarta, Selasa 28 Desember 2021
Pengukuhan 34 syahbandar di pelabuhan perikanan di Jakarta, Selasa 28 Desember 2021 /kkp.go.id

Baca Juga: Kemenparekraf Targetkan Nilai Devisa Pariwisata Indonesia Meningkat Hingga 1,7 Milyar Dolar As di Tahun 2022

Pengangkatan syahbandar di pelabuhan perikanan berada dalam kewenangan Kementerian Perhubungan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Saya meminta agar kerja sama yang sudah terjalin baik ini dapat terus ditingkatkan. Diklat kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dapat terus dilakukan setiap tahun untuk selanjutnya diangkat, dikukuhkan dan ditempatkan agar kekurangan syahbandar di pelabuhan perikanan dapat segera terpenuhi,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sinergi antara KKP dan Kementerian Perhubungan dapat terus berlanjut dan ditingkatkan.

Dia berharap agar syahbandar di pelabuhan perikanan dapat menjaga profesionalitas dalam bekerja dan mengutamakan pelayanan publik untuk keselamatan pelayaran.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Apresiasi Konsep Awal Dokumen Strategis Pertahanan Negara yang Dipaparkan Tim Pokja

“Sebagai aparatur, syahbandar di pelabuhan perikanan harus dapat memberikan pelayanan dengan penuh integritas, dedikasi dan tanggung jawab. Utamanya untuk keselamatan pelayaran dan operasional kapal perikanan,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: KKP RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah