Bripda Randy Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat, Buntut dari Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari

- 5 Desember 2021, 20:12 WIB

PORTALKALTENG - Kasus bunuh diri yang sedang dibicarakan khalyak ramai dialami oleh Novia Widyasari akhirnya mendapat tindakan yang tegas dari pihak kepolisian.

Polisi memutuskan untuk memberikan Bripda Randy Bagus Hari Sasongkoi tindakan yang tegas.

Terhitung Minggu, 5 Desember 2021, Bripda Randy secara tegas dihentikan dan dipecat secara tidak hormat.

Buntut pemecatan dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripda Randy.

Baca Juga: Bripda RB akan Disangsi Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat, Penjual Obat Aborsi Diburu Aparat Kepolisian

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 5 Desember 2021.

Tak hanya dipecat secara tidak hormat, Bripda Randy juga akan diproses sesuai pelanggaran hukum yang ia lakukan.

Ia dikenai sejumlah pasal pidana yang membuatnya hukumannya bisa berakibat penjara lebih dari 5 tahun.

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan perbuatan Bripda Randy melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik. Sedangkan secara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," tuturnya menjelaskan.

Halaman:

Editor: Hendrikus Sismanto Jueldis Imban

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x