Bripda RB akan Disangsi Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat, Penjual Obat Aborsi Diburu Aparat Kepolisian

- 5 Desember 2021, 19:59 WIB
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko berada di dalam tahanan.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko berada di dalam tahanan. /Instagram @tante_rempong_/

PORTALKALTENG - Polri akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Randy Bagus (RB).

Bripda RB adalah anggota polisi yang terlibat kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia Widyasari, korban ditemukan meninggal di area makam Dusun Sugian, Mojokerto.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu 5 Desember 2021.

Tidak hanya itu, lanjut Dedi, Bripda Randy juga akan diproses tindak pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga: Mendiang NWR Pernah Menjadi Korban Kekerasan Seksual oleh Kakak Tingkatnya di Universitas Brawijaya Malang?

Langkah ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tegasnya.

Wakapolda pun menyebut bahwa kasus ini tidak sebatas Randy bagus yang diperiksa tapi juga pihak keluarga dari terduga juga dilakukan pemeriksaan.

Dan direncanakan dalam waktu dekat ini akan diperiksa penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: PMJ News priangantimurnews.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah