Kendala Penanganan Musibah di Kotabaru akibat Terbatasnya Sinyal Telekomunikasi dan Akses ke Lokasi

- 2 Desember 2021, 14:45 WIB
Kapal milik TNI AL yang membawa tim gabungan dari BPBD Provinsi Kalimantan Selatan, TNI, Polri, Basarnas, Tagana, lintas instansi terkait, media dan relawan berangkat menuju Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru untuk penanganan darurat kejadian bencana pergerakan tanah, Selasa (30/11).
Kapal milik TNI AL yang membawa tim gabungan dari BPBD Provinsi Kalimantan Selatan, TNI, Polri, Basarnas, Tagana, lintas instansi terkait, media dan relawan berangkat menuju Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru untuk penanganan darurat kejadian bencana pergerakan tanah, Selasa (30/11). /BPBD Provinsi Kalimantan Selatan

PORTALKALTENG - Berdasarkan data yang dilansi Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) empat warga meninggal dunia akibat terdampak pergerakan tanah yang terjadi pada Senin 29 November 2021.

Musibah pergerakan tanah ini terjadi di Desa Maradapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dan empat warga desa tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan melaporkan bahwa fenomena pergerakan tanah itu terjadi setelah sebelumnya hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut.

Pendataan BPBD Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa 30 November 2021sebanyak 125 warga terpaksa harus mengungsi di Kantor Desa Maradapan.

Baca Juga: Link Live Streaming Persewar Waropen vs PSBS Biak, Laga Harus Menang bagi Tim Cendrawasih Kuning

Warga ini mengungsi akibat  32 rumah yang mereka tinggali mengalami kerusakan akibat terdampak pergerakan tanah di wilayah ini.

Sebagai upaya percepatan penanganan pergerakan tanah, BPBD Provinsi Kalimantan Selatan bersama unsur TNI, Polri, Basarnas, Tagana, lintas instansi terkait, media dan relawan telah berangkat menuju lokasi kejadian menggunakan kapal milik TNI AL dari Lanal Kotabaru.

Pada operasi itu, Tim gabungan juga membawa bantuan logistik dan peralatan yang dibutuhkan untuk kaji cepat, pendataan, evakuasi dan penanganan lebih lanjut.

Adapun dalam upaya penanganan itu terdapat kendala yakni terbatasnya sinyal telekomunikasi dan akses untuk menuju lokasi hanya dapat ditempuh melalui transportasi air dengan memakan waktu kurang lebih 7 sampai 13 jam.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x