PORTALKALTENG - Bantuan Langsung Tunai atau BSU Rp 1 juta akan segera dicairkan bulan November 2021 ini.
Cek sekarang apakah namamu masuk dalam penerima bantuan tunai dari Pemerintah pada November 2021 ini.
Pemerintah pusat telah secara resmi memperluas regulasi BSU yang dalam hal ini adalah pedoman pemberian Subsidi Upah kepada para pekerja yang terdampak Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Yuk Segera Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Mungkin Kamu Terdaftar Sebagai Penerimanya
Regulasi baru penyaluran BSU Rp 1 juta itu tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 21 tahun 2021. Dengan adanya Permenaker ini, maka penerima BSU akan diperluas lagi.
Menurut informasi yang dirilis oleh kementrian terkait, jika tidak ada halangan, BSU akan kembali dicairkan pada bulan November 2021 ini.
Inilah syarat-syarat utama calon penerima BSU Rp 1 juta pada November 2021:
Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 Segera Diumumkan, Inilah Hal Yang Dapat Kamu Lakukan
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)