Batas Pencairan BSU Oktober 2021 Ini! Begini Cara Melakukan Pengecekan Penerima dan Syaratnya

- 22 Oktober 2021, 09:29 WIB
Ilustrasi Pencairan  BSU
Ilustrasi Pencairan BSU /Instagram.com @bank_indonesia/

PORTALKALTENG - Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Subsidi Upah (BSU) senilai Rp. 1 juta rupiah. Pekerja atau buruh calon penerima bantuan tersebut dapat melakukan pengecekan melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adapun penyaluran BLT atau BSU Rp. 11 juta tersebut telah diatur dalam peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Covid-19.

Namun yang perlu diketahui, tidak semua buruh atau pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah Rp. 1 juta rupiah ini.

Baca Juga: Bripda AB dan Doi Pacaran ke Taman Safari Pake Mobil Patroli, Auto Ditindak!

Sesuai kriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021, yaitu sesuai syarat penerima BLT subsidi gaji atau BSU sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (memiliki NIK)

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

3. Memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

4. Pekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan pemerintah

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x