b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.***
Artikel telah tayang di PortalSulut.com dengan judul Bersiap! Beredar Surat Rencana Pembukaan PPPK Guru Tahap 2, Ini Jadwalnya
Editor: Hendrikus Sismanto Jueldis Imban