Surat Rencana Pembukaan PPPK Guru Tahap 2 Beredar Kabar Gembira untuk Guru, Begini jadwalnya

- 7 November 2021, 18:38 WIB

Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi maka nilai batas ambang kategori 2 digunakan.

Berikut rinciannya:

Nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021
Nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021

Baca Juga: Ucapan Selamat Fadlli Zon Kepada Jendral Andika Perkasa Terpilih Sebagai Panglima

"Selamat sore rekan-rekan peserta PPPK Guru! Kementerian PANRB telah menetapkan aturan mengenai penyesuaian nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru melalui Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021.

Nilai ambang batas ini merupakan respon atas aspirasi yang diberikan masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan, khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan soal kompetensi teknis," tulis instagram @kemenpanrb.

Peraturan lengkap tentang nilai ambang batas PPPK Guru tersebut dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id atau KLIK DISINI.

Seperti diketahui, untuk tahap 2 akan diikuti oleh 4 golongan, yakni:

4 golongan guru yang bisa mendaftar di PPPK Guru tahap 2 ini, yakni:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

Halaman:

Editor: Hendrikus Sismanto Jueldis Imban


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah