Penyidik akan menerapkan pasal UU ITE dan UU Kesehatan serta Karantina Kesehatan.
Kini keduanya sudah meringkuk di balik terali besi Polrestabes Makassar. ***
Artikel ini telah tayang di GowaPos.com judu berita Surat Vaksin Dipalsukan, Oknum Perawat dan Rekan Diringkus Polrestabes Makassar: Kumpulkan Uang Rp9 Juta