Kapolda Sulteng Sampaikan Putusan Sidang Kode Etik Mantan Kapolsek Parigi

- 23 Oktober 2021, 16:28 WIB
Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi membrikan keterangan pers terkait putusan sidang etik terhadap mantan Kapolsek pelaku asusila di Parigi Moutong IDGN, Sabtu 23 Oktober 2021.
Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi membrikan keterangan pers terkait putusan sidang etik terhadap mantan Kapolsek pelaku asusila di Parigi Moutong IDGN, Sabtu 23 Oktober 2021. /Istimewa

PORTALKALTENG - Inspektur Jenderal (Irjen) Rudy Sufahriadi melakukan konferensi pers terkait pelanggaran kode etik Iptu IDGN mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi, Kecamatan Parigi Kabupaten Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Setelah bekerja marathon selama sepekan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng, telah menggelar sidang kode etik terhadap Iptu IDGN, Sabtu 23 Oktober 2021.

Hasil dari sidang kode etik ini Iptu IDGN direkomendasikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.

Selain itu proses kasus pidana umum terhadap Iptu IDGN juga akan terus berjalan.

Baca Juga: Pinjol Ilegal: Tagih Dengan Kasar Hingga Ancam Sebarkan Konten Asusila Korbannya

"Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak, melakukan hukuman terhadap anggota yang melakukan kesalahan. Hari ini sidang kode etik baru selesai dilaksanakan, putusannya adalah merekomendasikan IPTU IDGN untuk PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian"" ujar Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Sabtu 23 Oktober 2021.

Mantan Kapolsek Parigi di Kecamatan Parigi Kabupaten Moutong, Sulteng yang diduga memperkosa anak seorang tahanan, dengan dalih menjanjikan kebebasan sang ayah.

Kasus dugaan asusila oleh Iptu IDGN terungkap usai korban melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian, karena iming-iming pembebasan sang ayah tak kunjung terjadi.

Baca Juga: Sandiaga Uno : Festival Sriwijaya XXIX Tingkatkan Kembali Gairah Pariwisata di Sumatra Selatan

Halaman:

Editor: Patriano JM

Sumber: iNSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah