Bersiap, Menteri ATR BPN : Bank Tanah Segera Berkerja Tahun Depan

- 21 Oktober 2021, 15:12 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Sofyan A. Djalil
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Sofyan A. Djalil /Nandang Permana/Humas ATR BPN

PORTALKALTENG - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.

Percepatan Raperpres tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Percepatan Raperpres dilakukan sesuai komitmen pemerintah agar Badan Bank Tanah segera bisa bekerja pada tahun depan. Selain itu, juga untuk mendapatkan modal awal dan ditetapkan oleh Presiden. 

Baca Juga: Waspada Pinjaman Online, Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Hal ini disampaikan Menteri ATR/BPN dalam Harmonisasi Raperpres tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah yang digelar secara daring dan luring bersama Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021.

“Saya akan bicara dengan Presiden dalam rapat terbatas (ratas) bahwa salah satu cara menyelesaikan masalah tanah adalah Bank Tanah. Oleh karena itu, saya berharap hari ini rapat terakhir untuk kita tuntaskan supaya Bank Tanah ini bisa berfungsi sebelum akhir tahun. Yang minimum dulu dengan anggaran yang terbatas, dengan manajemen yang terbatas, nanti dia akan berkembang sesuai perkembangan zaman,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil.

Baca Juga: Lagi??? Data Kependudukan Bocor, Diduga Diretas dan Diperjualbelikan

Bank Tanah akan mendukung pemanfaatan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta Reforma Agraria.

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa pembentukan Badan Bank Tanah merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kelembagaan pertanahan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Patriano JM

Sumber: Kementerian ATR/BPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah