Waspada Pinjaman Online, Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

- 21 Oktober 2021, 14:46 WIB
Pengaduan masyarakat atas pinjol 3 tahun terakhir
Pengaduan masyarakat atas pinjol 3 tahun terakhir /https://www.ojk.go.id/

PORTALKALTENG - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan, OJK telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).

Selain itu OJK juga menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending atau Pinjaman Online (Pinjol) yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjol ilegal. 

Untuk memberantas pinjol ilegal, OJK bersama Bank Indonesia, Polri, Kominfo, dan Kemenkop UKM telah melakukan pernyataan komitmen bersama pada tanggal 20 Agustus 2021 lalu.

Pernyataan komitmen bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

Baca Juga: Cek Apakan anda Termasuk Nasabah Pinjol Legal? OJK Rilis Data Fintech Lending Terdaftar dan Berizin

Komitmen bersama ini lingkupnya meliputi pencegahanpenanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.

Namun selain upaya yang dilakukan pemerintah dibutuhkan pula kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol illegal

Beberapa tips dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal yang disarankan yaitu: 

1. Tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal.

Halaman:

Editor: Patriano JM

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah