PORTAL KALTENG - Sejak era reformasi tercatat Indonesia telah beberapa kali melakukan perubah struktur pembagian provinsi di Indonesia.
Hal itu membuat jumlah provinsi di Indonesia mengalami penambahan sejak awal tahun 1999 lalu.
Salah satunya ditahun 2022 tercatat pemerintah telah memekarkan sejumlah enam Provinsi di Pulau Papua yang awalnya hanya memiliki satu provinsi.
Baca Juga: Jumlah Provinsi di Indonesia Bertambah Menjadi 38, 6 Provinsi di Pulau Papua
Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Reformasi:
Tahun 1999
Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia dan dikelola sementara oleh PBB.
Irian Jaya Barat (sekarang Papua Barat) dimekarkan dari Irian Jaya (sekarang Papua).
Irian Jaya Tengah (sekarang Papua Tengah) dimekarkan dari Irian Jaya (sekarang Papua).
Baca Juga: PSM Makassar Layak Juara BRI Liga 1 Karena Hal Ini, Cek Selengkapnya
Maluku Utara dimekarkan dari Maluku.
Tahun 2000
Banten dimekarkan dari Jawa Barat.
Kepulauan Bangka Belitung dimekarkan dari Sumatra Selatan.
Gorontalo dimekarkan dari Sulawesi Utara.
Tahun 2001
Aceh diberikan status "daerah khusus".
Papua diberikan status "daerah khusus".
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Senin 10 April 2023 RCTI : Hadirkan Program Hafiz Indonesia 2023
Tahun 2002
Kepulauan Riau dimekarkan dari Riau.
Tahun 2003
Pembentukan Papua Tengah dibatalkan dan wilayahnya dikembalikan ke Papua.
Tahun 2004
Sulawesi Barat dimekarkan dari Sulawesi Selatan.
Tahun 2008
Papua Barat diberikan status "daerah khusus".
Tahun 2012
Kalimantan Utara dimekarkan dari Kalimantan Timur.
Tahun 2022
Papua Tengah kembali dimekarkan dari Papua.
Papua Pegunungan dimekarkan dari Papua.
Papua Selatan dimekarkan dari Papua
Papua Barat Daya dimekarkan dari Papua Barat.***