Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD : Peristiwanya Memang Pembunuhan Berencana Yang Kejam

13 Februari 2023, 16:39 WIB
Mahfud MD menanggapi soal putusan pidana hukuman mati yang dijatuhkan Hakim kepada Ferdy Sambo /ANTARA/

PORTAL KALTENG - Vonis hukuman mati Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo sang pelaku utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J turut menuai perhatian dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MENKOPOLHUKAM) Mahfud MD melalui unggahan akun Twitternya menanggapi perihal putusan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. 

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Arsul Sani : Itu Konsekuensi Wajar yang Harus Dia Terima

Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban."

Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," tulis Mahfud MD pada unggahan akun Twitter Pribadinya.

Melansir dari PMJ News, Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengumumkan vonis hukuman pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sebut Alami Pelecehan Seksual, Ternyata Ini yang Terjadi dengan Putri Candrawathi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.***

 

 
Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler