6 Langkah Cara Membeli Minyak Goreng Curah Bersubsidi Dari Pemerintah

27 Juni 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah. /Antara/Fikri Yusuf/foc/

PORTAL KALTENG – Kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi telah diberlakukan pemerintah.

Masyarakat yang hendak bertransaksi mendapatkan minyak goreng bersubsidi ini diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan NIK.

Lalu bagaimana cara bertransaksi menggunakan aplikasi PeduliLindungi?, berikut penjelasannya yang dihimpun Portal Kalteng dari berbagai sumber.

Kebijakan pemerintah melalui Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui penjelasan menteri Luhut Binsar Pandjaitan telah memberlakukan masa sosialisasi yang mulai dilaksanakan per 27 Juni 2022 ini.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Pendaftaran Kartu Pra-Kerja Gelombang 33 Dibuka, Beginilah Syarat Pendaftarannya

Tujuan pemerintah adalah untuk memantau dan mengontrol subsidi minyak goreng curah ini agar tepat sasaran dan terdistribusi merata.

Diharapkan dengan demikian akan terjadi pemerataan pendistribusiannya pada masyarakat, dan tidak terjadi kekosongan pada daerah-daerah tertentu.

Adapun Langkah yang bisa dilakukan masyarakat mempersiapkan diri sebelum dan dalam bertransaksi adalah sebagai berikut:

1.       Aktifkan aplikasi PeduliLindungi sejak dari rumah sebelum datang ke penjual atau pengecer resmi untuk mempermudah transaksi.

2.       Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi cukup membawa KTP dan menunjukan NIK kepada penjual untuk dicatat saat transaksi.

3.       Setelah siap, maka dipersilahkan datang ke gerai penjual atau pengecer yang telah ditunjuk secara resmi oleh pemerintah.

4.       Saat di lokasi transaksi tunjukan aplikasi dan atau NIK untuk diperiksa oleh penjual.

5.       Kemudian lakukan pembayaran.

6.       Ikuti ketentuan yang berlaku agar masyarakat memperoleh haknya.

Baca Juga: Klarifikasi Permintaan Maaf yang Direvisi Holywings di Unggah Melalui Akun Instagramnya Sebanyak 2 Kali

Perlu diketahui, dalam pembelian minyak goreng curah, Pemerintah membarlakukan pembatasan pembelian dengan jumlah maskimal 10 kilogram untuk sekali transaksi per aplikasi per hari.

Pembatasan ini dianggap sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan masyarakat atau pengusaha kecil setiap harinya.

Dengan harga eceran tertinggi (HET) pada gerai resmi sebesar Rp.14.000 per liter atau Rp.15.000 per kilogram.

Lokasi pembelian melalui gerai penjual atau pengecer resmi yang terdaftar dalaam program simirah 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Untuk mengetahuinya bisa menanyakan pada alat kelengkapan pemerintah diwilayah kelurahan masing-masing. Atau melalui pencarian melalui google.

Demikian enam langkah penjelasan beberapa cara dan langkah yang bisa dilakukan masyarakat untuk mempermudah mendapatkan minyak curah bersubsidi dari pemerintah.***

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler