Kabar Bahagia! Pendaftaran Kartu Pra-Kerja Gelombang 33 Dibuka, Beginilah Syarat Pendaftarannya

25 Juni 2022, 16:16 WIB
Kartu Pra kerja gelombang 33 dibuka, simak syaratnya disini /instagram @prakerja.go.id

PORTAL KALTENG - baru-baru ini pendaftaran menjadi salah satu anggota Kartu Pra-Kerja diumumkan kembali dibuka untuk gelombang 33.

Program Kartu Pra-Kerja adalah suatu pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa biaya yang berbentuk sebuah bantuan.

Biaya yang diberikan pada pemilik Kartu Program Pra-Kerja ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Apa Beda Peringatan Hari Ayah Sedunia 19 Juni dan Hari Ayah Nasional 12 November

Program Kartu Pra Kerja telah dibuka untuk masyarakat yang ingin bergabung pada gelombang 33 yang belum memiliki kartu Pra Kerja.

Kesempatan ini bukan hanya terbuka untuk alumni yang sudah memiliki kartu Pra Kerja, tapi juga untuk masyarakat yang memiliki keinginan untuk menjadi salah satu anggota dari Kartu Pra Kerja.

Lalu syarat apa yang harus dipenuhi jika ingin bergabung dan menjadi salah satu anggota dari Program Kartu Pra-Kerja. Simak ulasannya.

Baca Juga: Resep Martabak Pizza Manis ala Chef Devina Hermawan, Bisa Recook di Rumah Pakai Teflon

1. WNI yang berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan yang formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi covid-19.

Baca Juga: Tigre vs Banfield Pada Liga Argentina Prediksi Skor, Jadwal, Jam Tayang Dan Head To Head Pertandingan

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler