Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril Akan Dipulangkan Ke Indonesia, Simak Proses Pemulangan dari Luar Negeri

11 Juni 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi Prosedur dan Proses Pemulangan Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril ke Indonesia /Pixabay.com/carolynabooth

PORTALKALTENG – Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril putra sulung dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil setelah ditemukan pada Rabu, 08 Juni 2022 di Bendungan Engehalde dalam keadaan tersangkut semenjak hilangnya Eril di Sungai Aare, Kamis, 26 Mei 2022.

Diketahui jenazah Emmeril Kahn Mumtadz akan dipulangkan ke Tanah Air pada hari Minggu, 12 Juni 2022. Dan akan dimakamkan keesokkan harinya, Senin, 12 Juni 2022.

Berdasarkan hal tersebut simak ulasan proses dan prosedur pemulangan jenazah WNI yang mengalami suatu hal kecelakaan dan peristiwa diluar negeri.

Baca Juga: Ridwan Kamil Menyampaikan Rasa Terima Kasihnya Pada Kepolisian di Swiss

Dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif untuk proses memulangkan jenazah ke Indonesia. Meskipun begitu, prosedur ini juga memiliki beberapa syarat yang harus dan wajib dipenuhi.

Pemulangan jenazah dari luar negeri tentu saja memerlukan seseorang yang mengurus semua syarat yang wajib dipenuhi agar mendapatkan bantuan administratif dari negara tempat kejadian.

Syarat tersebut antara lain, permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, paspor almarhum, paspor pengiring jenazah yang masih berlaku, Medical Certificate Of Cause Of Death ( MCCD ) dari rumah sakit, izin ekspor otoritas setempat, Certification Of Sealing, dan Certification Of Embalming dari rumah sakit otoritas.

Baca Juga: Lyondra Ginting dan Calum Scott Berkolaborasi Lewat Single berjudul Heaven

Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan kembali berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang dalam mengurusi kepulangan jenazah setelahnya.

Untuk keluarga yang tidak mampu diperlukan surat keterangan tidak mampu yang akan dikirimkan ke Kemlu. Sebaliknya, jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.

Kedua hal tersebut dilakukan agar dapat memudahkan proses administrasi yang dilakukan Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang akan menanggung biaya dalam memulangkan jenazah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Sosok Yang Berhasil Menemukan Emmeril Kahn Mumtadz Di Bendungan Engehadle, Swiss

Perlu diketahui, bahwa sebenarnya ada dua jalur yang dapat ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yakni melalui jalur darat dan udara. Cara dan jalur apapun yang diambil untuk pemulangan jenazah namun keduanya tetap memiliki cara yang sama.

Dalam hal pengurusan jenazah yang akan dipulangkan, pihak yang memiliki wewenang berawal dari pihak perusahaan atau orang yang memiliki tanggung jawab dalam pengurusannya.

Jika dinyatakan bahwa WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut pada KJRI maupun pihak kepolisian.

Baca Juga: Hari Menentang Pekerja Anak Sedunia 12 Juni 2022 Diperingati di Berbagai Belahan Dunia Melalui Pekan Aksi

Selain itu, apabila jenazah tersebut dinyatakan meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau diluar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Karena hasil otopsi ini sangat diperlukan sebagai salah satu persyaratan mengurus klaim asuransi.

Selanjutnya, agen resmi pengiriman jenazah kemudian akan mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman. Untuk jalur darat biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa.

Sementara pengiriman yang dilakukan melalui jalur udara dengan pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.

Baca Juga: Belanda vs Polandia di UEFA Nations League : Prediksi Skor, Head To Head dan Susunan Pemain

Setelahnya pihak tersebut akan memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler