PORTAL KALTENG – Program Kartu Prakerja adalah pengembangan kompetensi dasar kerja yang ditunjukan bagi para pencari kerja.
Selain bagi pencari kerja Program Kartu Prakerja ini juga ditunjukan bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Tujuan dengan adanya Program Kartu Prakerja dapat peningkatan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Baca Juga: Jasad Eril Ditemukan di Bendungan Dekat Kota Bern, Swiss, Begini Kronologinya
Peserta yang lolos sebagai penerima program kartu prakerja akan mendapat bantuan biaya pelatihan dan diberikan insentif secara nontunai.
Setiap penerima program kartu prakerja akan mendapatkan paket manfaat total senilai Rp. 3.550.000, yang terdiri dari :
1. Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp.1.000.000 dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan dibeberapa platform digital mitra termasuk SISNAKER.
Sebagai upaya meningkatkan daya saing bagi peserta dengan pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirauusahaan.
Jika peserta telah menyelesaikan pelatihan dan dinyatakan lulus maka akan dibekali dengan sertifikat yang jadi bukti seseorang memiliki keterampilan tertentu.
Pelatihan yang diikuti juga dapat dilampirkan di CV Ketika mencari pekerjaan, yang dapat memberikan nilai tambah dimata perekrut.
Baca Juga: AESPA Akan Tampil di Showcase Los Angeles Dengan Lagu Baru
2. Insentif yang diterima secara berkala akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet LinkAja, Ovo atau Gopay milik peserta.
Insentif terdiri dari dua bagian, yakni insentif yang diterima pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp. 600.000/bulan diberikan 4 bulan berturut.
Kedua, insentif pasca pengisian survey evaluasi sebesar Rp. 50.000/survey untuk 3 kali survey.
Baca Juga: Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz Telah Ditemukan, Atalia Praratya : Air Mengantarkan Eril Pulang
Melansir dari situs resmi prakerja.go.id yang dapat mengikuti program ini adalah semua Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
Tidak sedang mengikuti pendidikan formal, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah, dan belum pernah lolos sebagai peserta di gelombang sebelumnya.
Pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepada desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN atau BUMD, tidak diizinkan mengikuti program tersebut.
Ketentuan lain yang juga menjadi perhatian adalah jumlah penerima bantuan prakerja dalam satu KK maksimal hanya 2 orang.
Lewat program kartu prakerja seseorang akan dibantu untuk mendorong kebekerjaan melalui akses untuk skilling, reskilling, dan upskilling.
Demikianlah manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta penerima program kartu prakerja. ***